kievskiy.org

Polemik Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Beberkan Hasil Pengawasan

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan menjelang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kehati-hatian dalam proses ini menjadi kunci untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil suara.

Akan tetapi, berbagai tantangan mungkin menghambat kelancaran proses rekapitulasi, seperti kendala teknis, perbedaan data antarwilayah, dan adanya sengketa terkait hasil pemilihan.

Oleh karena itu, penting bagi KPU dan semua pihak terkait untuk menjaga transparansi, kehati-hatian, dan koordinasi yang baik guna memastikan bahwa rekapitulasi suara dapat dilakukan tepat waktu dan dengan akurat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan rekapitulasi suara

Di dalam Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 menyebutkan, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Adapun KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

“Akan tetapi, dalam aturan itu tidak ada klausul tentang apa yang dilakukan bila KPU sebagai penyelenggara gagal melaksanakan tugasnya dengan tidak menetapkan hasil pemilu tepat waktu,” kata pengamat kepemiluan Muhammad Nur Ramadhan pada Senin 4 Maret 2024.

Nur mengatakan bahwa KPU harus memastikan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Demikian juga Bawaslu harus mengingatkan KPU, tentang tugas-tugasnya itu sehingga mampu menetapkan hasil rekapitulasi sesuai dengan jadwal.

“Kalau sampai KPU melewatkan batas akhir rekapitulasi, berarti ada administrasi yang dilanggar. Kalau sampai Bawaslu tidak mengingatkan KPU, berarti kinerja pengawasan Bawaslu dipertanyakan,” katanya.

Jika sampai terjadi KPU gagal menetapkan hingga batas akhir waktu, maka KPU harus berani memberikan sanksi administrasi, meskipun di dalam aturan tidak ada.

Nur menyebutkan sejatinya, sanksi terhadap penetapan rekapitulasi yang gagal di batas akhir waktunya, menjadi evaluasi terhadap peraturan kepemiluan. Karena, ternyata pembentuk undang-undang tidak bisa membaca hal-hal terburuk yang bisa terjadi dan diantisipasi dalam aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat