kievskiy.org

Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu. Pansus tersebut bakal bekerja untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pembentukan Pansus disepakati para anggota DPD RI di dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya La Nyalla.

"Setuju,” jawab anggota DPD.

"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," ujar La Nyala.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung adalah sosok yang mengusulkan pembentukan Pansus tersebut. Sebab, kata dia, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu agar tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar Tamsil.

“Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ucapnya menambahkan.

Laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024

DPD RI sebelumnya membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Tujuannya, untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko ada sebanyak empat laporan. Perinciannya adalah dari Provinsi Kalimantan Barat dua laporan, Sumatra Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat