kievskiy.org

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024, Simak Kriteria dan Besaran yang Diterima Maret

Ilustrasi - Simaklah jadwal pencairan bansos PKH 2024, disertai dengan kriteria dan besaran yangditerima pada Maret 2024.
Ilustrasi - Simaklah jadwal pencairan bansos PKH 2024, disertai dengan kriteria dan besaran yangditerima pada Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Hani Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah kini kembali menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos), salah satunya yakni PKH (Program Keluarga Harapan).

Terkait bansos PKH, besaran yang bisa diterima oleh penerima yang berhak (penerima Manfaat) mencapai Rp 2.400.000 dalam satu tahun, yang dibagi menjadi 4 kali sesi pencairan.

Biasanya pemerintah melakukan pencairan bansos PKH selama empat kali dalam setahun, dengan besaran mencapai Rp.600.000 rupiah hingga Rp 750.000 tiap pencairannya.

Sementara itu, Anda yang sudah terdaftar sebagai Penerima Manfaat untuk mendapatkan bansos ini, bisa melihat jadwal pencairan PKH dan besaran yang bisa diterima periode pertama.

Baca Juga: Tutorial Daftar Bansos PKH secara Online dan Offline, Pastikan Kamu Berhak Dapat Bantuan Maret ini

Jadwal pencairan bansos PKH 2024

  1. Periode pertama pencairan dilakukan pada Bulan Januari-Maret. Untuk yang belum menerima di Bulan Januari dan Februari 2024, dipastikan akan menerimanya bulan ini.
  2. Periode kedua, akan dilakukan pada Bulan April hingga Bulan Juni secara bertahap.
  3. Periode ketiga, pencairan bansos PKH akan dilakukan mulai Bulan Juli hingga September 2024 secara bertahap.
  4. Periode terakhir tahun ini, pencairan akan dilakukan mulai Bulan Oktober hingga Bulan Desember 2024 secara bertahap.

Sementara itu, besaran yang bisa diterima oleh penerima manfaat bansos PKH di antaranya:

- Anak sekolah

  • SD: Menerima bantuan hingga Rp 225.000
  • SMP: Menerima bantuan hingga Rp 375.000
  • SMA: Menerima mantuan hingga Rp 500.000

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Maret 2024 Cair? Nominal Didapat Sampai Jutaan Rupiah

- Anak balita dan ibu hamil akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 750.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat