kievskiy.org

Heru Budi Cabut Sepihak KJMU: Kalau Punya Kendaraan, Masa Kita Berikan Bantuan?

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi, disebut-sebut bertanggung jawab atas dicabutnya KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi, disebut-sebut bertanggung jawab atas dicabutnya KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal pemberhentian sepihak dan penghapusan sistem Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurutnya, sistem tersebut harus memiliki timbal balik dari para penerimanya.

Menurut Heru Budi, penerima KJMU dan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) harus sesuai dengan syarat. Mereka juga harus terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik. Bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," ucap Heru Budi.

Bukan dihapuskan, Heru Budi menyatakan KJP dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran. Karena kini, datanya bersumper pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Lalu, data dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga, bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif, tidak terus-menerus dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Punya Kendaraan Dianggap Mampu

Adapun peserta didik yang mendapatkan KJP dan KJMU dibagi menjadi beberapa kategori. Ada kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat," katanya.

Hingga saat ini, kata Heru Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial.

Selain itu, DKI Jakarta juga bisa tersambung dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah dan aset.

"Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," jelas Heru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat