kievskiy.org

Heru Budi Tegaskan Status Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/yanuar wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena Undang-undang mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan dan masih diproses bersama DPR dan pemerintah.

"Masih, masih. Masih DKI, daerah khusus ibu kota," kata Heru Budi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.

"Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada. Sedang proses, tentunya ini kan (Jakarta) masih ibu kota."

Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota sebagai implikasi dari pengesahan Undang-undang IKN.

Disebutnya Baleg DPR akan membahas RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya," kata Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia mengatakan percepatan untuk menyelesaikan pembahasan RUU DKJ agar status Jakarta jelas. "Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat