kievskiy.org

MUI Haramkan Kurma Israel, Umat Islam Diminta Jangan Beli

Ilustrasi kurma.
Ilustrasi kurma. /Freepik/azerbaijan_stockers

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam di Indonesia agar tak membeli kurma Israel, juga produk-produk lainnya dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan kerja Internasional, Sudarmoto menegaskan kurma Israel hukumnya haram.

"Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuh warga Palestina," katanya pada Minggu, 10 Maret 2024.

Baca Juga: Kurma Israel Dijual di Indonesia? Ini Daftar Mereknya, Jangan Sampai Salah Beli

MUI kembalim mengingatkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel saat bulan Ramadhan.

"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,' ucapnya.

Pemboikotan itu, kata Sudarmoto, menjadi salah satu bentuk tekanan terhadap Israel. Pasalnya, pemboikotan dinilai dapat menurunkan hasil penjualan yang nantinya digunakan untuk menyerang rakyat Palestina.

"Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot, maka kita bisa memperlemah kekuatan Isarel agar tidak menyerang lagi," tutur dia.

Ciri-Ciri Kurma Israel

Israel diketahui merupakan negara kedua dengan nilai ekspor kurma terbesar di dunia. Sebanyak 75 persen kurma Medjool diproduksi oleh Israel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat