kievskiy.org

Roundup: Kemenag Vs Gus Miftah, Drama 'Baper dan Asbun' di Tengah Kontroversi Aturan Pelantang Suara

Ilustrasi pelantang suara.
Ilustrasi pelantang suara. /Pixabay/ Hawksky

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan penggunaan pelantang suara menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini juga turut disorot oleh pendakwah kondang, Gus Miftah.

Dalam ceramahnyam di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu Gus Miftah membandingkan penggunaan pelantang suara untuk tadarus Al-Qur'an dengan acara dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Selanjutnya, demi menyuarakan keindahan Ramadhan, Gus Miftah berpendapat seyogianya pelantang suara tetap harus digunakan dengan memperhatikan batas waktu.

Dia berpendapat pembatasan penggunaan speaker hingga pukul 22.00 adalah langkah yang tepat untuk mengembalikan nuansa bulan puasa seperti zaman dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," tutur Gus Miftah.

Gus Miftah Disebut Asbun

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie menyebut bahwa Gus Miftah sudah gagal paham soal aturan penggunaan speaker masjid selama Ramadhan 2024.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," katanya.

Anna menyampaikan bahwa sebagai seorang penceramah, Gus Miftah seharusnya memahami dengan baik maksud dari edaran tersebut sebelum memberikan pernyataan yang provokatif.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujar Anna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat