kievskiy.org

Bea Cukai Batasi Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri, Baju Cuman Boleh Bawa 5 Buah?

ILUSTRASI - Bea cukai keluarkan aturan baru mengenai pembatasan jumlah barang pada penumpang luar negeri
ILUSTRASI - Bea cukai keluarkan aturan baru mengenai pembatasan jumlah barang pada penumpang luar negeri /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Bea cukai akan segera mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri. Aturan ini akan membatasi barang bawaan penumpang luar negeri.

Salah satunya, aturan ini akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta. Mereka akan melakukan pengawasan pada barang bawaan para penumpang yang kembali ke Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pihak Bea Cukai ke depannya akan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri. Pasalnya, ini sudah sesuai dengan aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Gatot menyatakan adanya aturan baru ini membuat bea cukai melakukan pembatasan jumlah untuk beberapa jenis komoditas. Terdapat lima jenis jumlah barang yang dibatasi yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Ketentuan Pembatasan

Dengan adanya aturan baru, bea cukai membatasi jumlah barang yang boleh dibawa penumpang luar negeri. Misalnya, baju maksimal hanya boleh 5 buah saja.

"Selain itu, alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," ujar Gatot.

Ketentuan baru ini juga membahas mengenai alat elektronik yang boleh dibawa pulang ke tanah air.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD (sekitar Rp23 jutaan), lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," ucapnya.

Untuk penumpang luar negeri yang melanggar, ketentuannya adalah pengenaan pajak impor. Jika barang melebihi kapasitas di atas, maka akan dikenai pajak impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat