kievskiy.org

Ruhut Poltak Sitompul Tidak Lolos ke Senayan, PDIP Raih 2 Kursi di Dapil Sumut 1

Calon Legislatif (Caleg) dari kalangan artis di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, Ruhut Poltak Sitompul, dipastikan tak berhasil ke Senayan.
Calon Legislatif (Caleg) dari kalangan artis di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, Ruhut Poltak Sitompul, dipastikan tak berhasil ke Senayan. /Twitter @ruhutsitompul

PIKIRAN RAKYAT - Calon Legislatif (Caleg) dari kalangan artis di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, Ruhut Poltak Sitompul, dipastikan tidak berhasil melangkah ke Senayan. Jumlah suara sah untuk pemilihan anggota DPR RI Dapil Sumut 1 mencapai 2.804.813 suara. Dari total suara tersebut, Ruhut Sitompul hanya mampu meraih 14.551 suara.

Pencapaian suara ini menempatkan Ruhut di urutan ketujuh di partainya, PDIP. Sementara itu, posisi pertama caleg PDIP dari Dapil Sumut 1 ditempati oleh Sofyan Tan dengan perolehan suara sebanyak 279.334.

Setelah dihitung menggunakan metode Sainte-Laguë yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik, terungkap bahwa PDIP, Golkar, dan Gerindra sama-sama berhasil meraih 2 kursi DPR RI dari Dapil Sumut 1. Sedangkan PKS, NasDem, PKB, dan Demokrat masing-masing meraih 1 kursi.

Berikut adalah daftar 10 Anggota DPR RI Terpilih dari Dapil Sumut 1 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumut:

  1. Sofyan Tan (PDIP): 279.334 suara
  2. Musa Rajekshah (Golkar): 190.990 suara
  3. Ade Jona Prasetyo (Gerindra): 136.085 suara
  4. Tifatul Sembiring (PKS): 92.704 suara
  5. Prananda Surya Paloh (NasDem): 103.019 suara
  6. Ashari Tambunan (PKB): 134.226 suara
  7. Yasonna H Laoly (PDIP): 83.045 suara
  8. Muhammad Lokot Nasution (Demokrat): 56.688 suara
  9. Meutya Hafid (Golkar): 147.004 suara
  10. M Husni (Gerindra): 61.622 suara

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Rekapitulasi selanjutnya dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024, di KPU provinsi pada 19 Februari-10 Maret 2024, dan tingkat nasional oleh KPU RI mulai 22 Februari-20 Maret 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat