kievskiy.org

Zulhas Sebut Oleh-oleh Tak Kena Pungutan Bea Cukai, Alasannya Cuman Karena Kardus?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebut oleh-oleh takkan dikenai pungutan bea cukai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebut oleh-oleh takkan dikenai pungutan bea cukai Istimewah

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru. Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.

Dalam penjelasannya, pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan pungutan bea cukai hanya akan dikenakan pada barang yang melewati batas ketentuan. Barang-barang tersebut seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS (sekitar Rp23 jutaan).

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya," ucap Zulkifli Hasan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Kamis 14 Februari 2024.

Menurutnya, salah satu ketentuan barang yang tidak kena pungutan cukai adalah oleh-oleh. Apalagi jika oleh-oleh tersebut tak pakai kardus.

"Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ucapnya menjelaskan.

Sasar Jastip

Zulhas menyatakan kebijakan bea cukai terbaru ini mengarah pada usaha jasa titip (jastip). Banyak orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk membeli barang yang sulit didapatkan di Indonesia.

Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap diikuti bukti pembayaran akan dikenai pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat