kievskiy.org

Pj Gubernur Aceh Diganti Gegara Prabowo-Gibran Kalah? Mendagri Tito Bilang Begini

Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (8/5/2023). /Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT – Sekda Provinsi Aceh, Bustami, resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami dilantik Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Maret 2024.

Pelantikan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga membacakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Gubernur Provinsi Aceh. Dlam SK tersebut, Jokowi memberhentikan Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh dan menunjuk Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh yang baru.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Bustami mengikuti sumpah yang dibacakan Jokowi pada 13 Maret 2024.

Sebelumnya, Achmad Marzuki ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatannya diperpanjang pada 6 Juli 2023.

Bantah Mengganti Pj Gubernur Aceh Karena Prabowo-Gibran Kalah

Pergantian Pj Gubernur dari Achmad Marzuki kepada Bustami rupanya menimbulkan polemik. Banyak pihak menuding pergantian tersebut karena suara Prabowo-Gibran kalah dari Anies-Muhaimin di Provinsi Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito membantah alasan digantinya Marzuki oleh Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"(Diganti karena Prabowo-Gibran kalah) enggaklah, haha, kau. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2024.

Tito menjelaskan bahwa masa jabatan Achmad Marzuki sudah terlampau lama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya. Menurut Tito, masa jabatan Marzuki telah mencapai 1 tahun 8 bulan sehingga sangat layak untuk digantikan.

Menurutnya, anggapan yang mengaitkan pergantian Pj Gubernur Aceh dengan hasil Pilpres 2024 merupakan hal yang wajar dan hak kebebasan berpendapat. Namun, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada informasi yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 15 Maret 2024, Anies Muhaimin menang telak di Aceh dengan perolehan 73,55 persen dengan total suara 2.369.534. Sementara itu, Prabowo-Gibran mendapat 24,43 persen dengan 787.024, dan Ganjar-Mahfud hanya meraih 2 persen saja dengan total suara 64.037.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat