kievskiy.org

Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadhan 2024, Batal atau Tidak?

Ilustrasi obat tetes mata.
Ilustrasi obat tetes mata. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Muslim di seluruh dunia menjalani ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Dalam melaksanakan puasa, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan. Puasa dianggap batal apabila dengan sengaja memasukkan benda ke dalam lubang terbuka.

Oleh karena itu, makan dan minum termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Lantas apakah menggunakan obat tetes mata termasuk ke dalamnya?

Baca Juga: Apakah Tidur Sepanjang Hari Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2024?

Obat Tetes Mata Batalkan Puasa?

Meneteskan obat mata tidak membatalkan puasa. Pasalnya, tidak ada lubang yang menghubungkan antara mata, perut, dan otak.

Namun, berbeda halnya dengan obat yang diteteskan ke dalam telinga dan hidung. Obat tetes tersebut bisa membatalkan puasa karena telinga dan hidung merupakan lubang terbuka.

Imam Syafi'i berkata:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

"Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat