kievskiy.org

Keluar Flek Saat Puasa pada Wanita, Apakah Membatalkan?

Ilustrasi menstruasi.
Ilustrasi menstruasi. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Wanita memiliki sejumlah kondisi fisik yang memperbolehkannya untuk tidak berpuasa. Di antaranya, ketika haid atau datang bulan, serta ketika sedang menjalani nifas.

Namun, terdapat juga ranah abu-abu yang membingungkan, seperti munculnya flek saat berpuasa. Apakah puasanya lantas menjadi batal?

Dalam kitabnya Manhajus Salikin, terdapat kaedah dari Syaikh As-Sa’di yang memetakan jelas jenis flek yang membatalkan dan tidak.

Secara garis besar, dapat ditarik simpulan sebagaimana poin-poin berikut:

Flek yang Membatalkan Puasa

Flek tersebut keluar di masa atau tanggal-tanggal biasa haidh seseorang, sebagai tanda sebelum darah haidh keluar. Terutama ketika jelas ditambahi gejala-gejala pramenstruasi lainnya, seperti nyeri perut atau sakit punggung. Puasa batal sebab flek terhitung sebagai bagian dari darah haid.

Flek keluar setelah masa-masa haid dan masih bersambung, misal, sehari atau dua hari setelah kita bersuci dari haid. Flek tersebut dianggap bagian dari darah haid.

Flek yang Tidak Membatalkan Puasa

Flek tersebut keluar di luar masa kebiasaan haid seseorang, sebab flek yang keluar dinilai bukan bagian dari darah haid. Hal ini dapat dikuatkan dengan muncul tidaknya gejala pramenstruasi dan jadwal rutin haid masing-masing.

Flek yang keluar setelah suci alias setelah darah haid berhenti total. Misal, beberapa hari/sepekan kemudian keluar flek lagi, maka dianggap bukan darah haid.

Pada intinya, jika dianggap haid, maka tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa. Jika dianggap bukan darah haid, maka tetap diperintahkan sholat dan puasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat