kievskiy.org

Ganjar Akan Bawa Kapolda Jadi Saksi soal Kecurangan Pemilu, Kapolri: Ya Kalau Memang Ada, Boleh-Boleh Saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai soal rencana TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai soal rencana TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. /ilustrasi

PIKIRAN RAKYAT – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD berencana menghadirkan Kapolda untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat. Menurutnya, Kapolda dimaksud akan membeberkan soal adanya pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih paslon tertentu.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin, 11 Maret 2024.

Selain Kapolda, TPN Ganjar-Mahfud juga berencana membawa sejumlah pakar untuk bertindak sebagai saksi ahli. Pakar tersebut berasal dari berbagai rumpun ilmu seperti sosiologi dan psikologi massa.

Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai terkait potensi kehadiran Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sigit menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila Kapolda dihadirkan sebagai saksi, asalkan terdapat bukti yang memadai.

"Ya kalau memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," ungkap Sigit di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2024.

Tanggapannya ini merupakan respons terhadap keinginan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan Kapolda di sidang MK guna membuktikan adanya mobilisasi massa.

Meskipun demikian, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa Kapolda yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Belum ada komunikasi yang terjalin antara Polri dengan TPN Ganjar-Mahfud terkait niatan tersebut. Sehingga, Sigit tidak dapat memberikan keputusan secara tegas apakah akan memberikan izin kepada Kapolda untuk menjadi saksi.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," tegas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa Polri tidak segan untuk memberikan sanksi apabila terdapat personel yang melanggar aturan pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat