kievskiy.org

PNS Dapat Hak Cuti Ayah, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

Ilustrasi ayah dan anak.
Ilustrasi ayah dan anak. /Pixabay/Victoria_Watercolor

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan hak cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikn hak curi pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas dalam keteranagannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Apakah Karyawan Swasta Punya Hak Cuti Ayah?

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Menpan RB, hak cuti ayah baru diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum ada informasi hak tersebut diberikan kepada karyawan swasta.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tutur Anas.

Berapa Lama Durasi Cuti Ayah Bagi PNS?

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

"Jadi lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," ujar Nanang di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat