kievskiy.org

RUU KIA: Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan vs Undang-Undang Tenaga Kerja

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pexels/Garon Picell

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat ini tengah dibahas di DPR-RI. Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan lamanya waktu cuti melahirkan bagi pekerja (perempuan) dari waktu semula selama tiga bulan menjadi enam bulan.

RUU KIA dimaksud telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) tanggal 31 Mei lalu dan disetujui oleh 7 Fraksi di DPR dalam proses harmonisasi untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, rapat paripurna.

Pasal 5 ayat 2 RUU KIA menyatakan setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.

Pada saat ini, hukum positif, di dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menyatakan bahwasanya pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1.5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: RUU KIA: Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bisa Dipecat, Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi

Diatur pula perihal gugur kandung, di mana pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau badan (pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003).

Untuk kedua hal dimaksud di atas, maka pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh upah secara penuh (pasal 84 UU Ketenagakerjaan). Juga terdapat larangan bagi perusahaan yang tidak dibenarkan melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya (Pasal 153 ayat 1e UU Ketenagaakerjaan)

Regulasi dimaksud sesuai pula dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 Tahun 2020 yang mengatur hal yang sama dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang maternitas.

Harmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan
Tentunya wacana untuk memperpanjang waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan perlu dituntaskan dan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan regulasi yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang dipaparkan di atas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat