PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat ini tengah dibahas di DPR-RI. Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan lamanya waktu cuti melahirkan bagi pekerja (perempuan) dari waktu semula selama tiga bulan menjadi enam bulan.
RUU KIA dimaksud telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) tanggal 31 Mei lalu dan disetujui oleh 7 Fraksi di DPR dalam proses harmonisasi untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, rapat paripurna.
Pasal 5 ayat 2 RUU KIA menyatakan setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.
Pada saat ini, hukum positif, di dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menyatakan bahwasanya pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1.5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: RUU KIA: Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bisa Dipecat, Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi
Diatur pula perihal gugur kandung, di mana pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau badan (pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003).
Untuk kedua hal dimaksud di atas, maka pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh upah secara penuh (pasal 84 UU Ketenagakerjaan). Juga terdapat larangan bagi perusahaan yang tidak dibenarkan melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya (Pasal 153 ayat 1e UU Ketenagaakerjaan)
Regulasi dimaksud sesuai pula dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 Tahun 2020 yang mengatur hal yang sama dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang maternitas.
Harmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan
Tentunya wacana untuk memperpanjang waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan perlu dituntaskan dan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan regulasi yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang dipaparkan di atas.
Terkini Lainnya
Tags
KIA
pekerja
UU Ketenagakerjaan
cuti melahirkan
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Intip Spesifikasi MPV Terbaru KIA, Calon 'Pembunuh' Baru Avanza dan Xpander
Siap Meluncur di JAW Hari Ini, Simak Spesifikasi dan Bocoran Harga 'Pembunuh' Avanza dan Xpander dari KIA
Selain Rival Avanza, KIA Pamer SUV Baru Pesaing Honda CR-V di Jakarta Auto Week 2022
Mobil 'Pembunuh' Avanza Bakal Berbenah, KIA Carens akan Gunakan Mesin Berbahan Bakar Gas?
RUU KIA: Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bisa Dipecat, Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi
Terkini
Balas Budi Politik dalam Pembagian Jabatan, Jangan Korbankan Reputasi Perusahaan
Jawa Barat Kecanduan Judi Online, Jangan Asal Pilih Gubernur di Pilkada 2024
Implementasi PPDB Belum Berkeadilan, Penuh Gratifikasi dan Jasa Titipan
Indonesia Negara Agraris tapi Koperasi Pertanian Mandek, Pola Pikir Harus Diubah
Indonesia Masih Butuh Impor Beras, Bukti Pemerintah Payah Mengurusnya
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022