kievskiy.org

Pemerintah Indonesia Beri PNS Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Ini Syaratnya

Ilustrasi hak cuti ayah.
Ilustrasi hak cuti ayah. /Freepik/studioredcup

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi PNS pria yang istrinya melahirkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa cuti ayah diberikan sebagainya hak suami mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fasae awal pascapersalinan," tuturnya.

Berapa Lama Durasi Cuti Ayah Bagi PNS?

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

"Jadi lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," ujar Nanang di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, sampai 60 hari. Adapun durasi cuti tersebut tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat