kievskiy.org

Hasil SKD 2023 Bisa Dipakai Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara Unduh Sertifikatnya

Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. /ANTARA/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dapat dipakai untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas. Namun, jika peserta mengikuti SKD 2024, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, sebelum mengunggah sertifikat hasil SKD 2023, pastikan keasliannya di situs resmi BKN.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id, kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta.

Menjelang pendaftaran CPNS 2024, saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh tenaga non ASN yang namanya terdaftar dalam pangkalan data.

Cara Unduh Sertifikat SKD 2023

Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang sudah melaksanakan SKD maupun tes kompetensi teknis, bisa mengunduh sertifikatnya sebagai bukti telah mengikuti ujian tersebut.

Sertifikat ini berlaku sampai satu periode pengadaan SKD berikutnya. Artinya, jika pengadaan seleksi CASN kembali digelar, maka sertifikat ini tidak berlaku lagi.

  • Masuk ke situs Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar dengan CAT BKN
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pertama
  • Masukkan nomor peserta di kolom kedua
  • Pilih tipe seleksi yang telah diikuti (sekolah kedinasan/CPNS/PPPK)
  • Klik unduh
  • Cek riwayat unduhan.

Sertifikat ini dapat diakses paling lambat H+1 setelah seleksi. Untuk memastikan keasliannya, sila gunakan aplikasi Validator Sertifi-CAT yang dapat unduh di Play Store.

Dokumen ini juga bisa dicek validasinya dengan scan QR code yang terdapat di bagian sertifikat.

Pengadaan CASN 2024

Jenis pengadaan CASN tahun 2024 terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK. Khusus pengadaan calon PPPK, BKN sudah menetapkan tahapan berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat