kievskiy.org

Link Daftar Tukar Uang Baru di BI, Penukaran Dibuka Mulai Senin 18 Maret 2024

Ilustrasi penukaran uang baru di BI.
Ilustrasi penukaran uang baru di BI. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Tukar uang baru dilayani Bank Indonesia (BI) mulai Senin, 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024 mendatang. BI juga menyediakan layanan penukaran uang baru menggunakan mobil layanan kas keliling.

BI memudahkan masyarakat dalam proses penukaran uang baru menggunakan layanan kas keliling. Sehingga BI bisa menjangkau masyarakat di berbagai tempat, dan tidak perlu antre panjang.

Jika Anda menggunakan layanan kas keliling BI, proses penukaran uang baru di BI harus melalui pendaftaran di website terlebih dahulu. Anda harus memilih tanggal dan lokasi penukaran uang baru di BI.

Berikut ini cara pesan dan link daftar untuk melakukan penukaran uang baru di BI. Simak langkah lengkapnya.

Baca Juga: Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI, Uang Tidak Boleh Dilakban dan Distaples

Pemesanan melalui website PINTAR

  • Mendaftar melalui website PINTAR
  • Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik ‘Lanjutkan’
  • Input data pemesanan di website PINTAR, dan klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih pecahan yang tersedia di SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4 juta, dan juga tersedia penukaran uang pecahan Rp75.000
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, akan muncul kode pemesanan (QR Code) di website PINTAR
  • Kode pemesanan ditunjukkan kepada petugas kas keliling beserta KTP asli, untuk melakukan verifikasi penukaran uang rupiah di BI

Link daftar penukaran uang baru di BI – KLIK DI SINI

Paket penukaran layanan kas keliling BI Rp4 juta

  • Pecahan Rp50.000, dengan bilyet 20, dan nominal Rp1.000.000
  • Pecahan Rp20.000, dengan bilyet 50, dan nominal Rp1.000.000
  • Pecahan Rp10.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp1.000.000
  • Pecahan Rp5.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp500.000
  • Pecahan Rp2.000, dengan bilyet 200, dan nominal Rp400.000
  • Pecahan Rp1.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp100.000

Tata cara penukaran uang baru

  • Penukaran hanya bisa dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan
  • Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Uang juga tidak boleh diselotip, dilakban, distaples, atau menggunakan perekat untuk mengelompokkannya

Anda juga bisa melakukan penukaran uang baru di BI tanpa daftar di website terlebih dahulu. Tapi hal ini berlaku hanya jika kuota go-show masih ada.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat