kievskiy.org

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam, Apakah Riba?

Ilustrasi penukaran uang.
Ilustrasi penukaran uang. /Instagram/@bank_indonesia

PIKIRAN RAKYAT – Tradisi salam tempel selama Idul Fitri 2024 masih lekat dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemberi salam tempel sering melakukan tukar uang baru agar orang yang diberi merasa senang.

Jasa tukar uang baru sering dijumpai di pinggir-pinggir jalan di berbagai kota. Tapi ada jasa tukar uang baru yang lebih aman dan bebas dari penipuan. Ya, jasa tukar uang baru yang aman memang melalui bank, terutama Bank Indonesia (BI).

Namun bagaimana hukum tukar uang baru dalam Islam? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak berdosa?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), tindakan tukar uang baru jelang lebaran dengan niat bersedekah hukumnya boleh. Bahkan tindakan tersebut berpotensi menjadi sunah berdasarkan makna hadis ‘Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Idul Fitri)’.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru BI di Kalimantan Selatan, Segera Daftar karena Kuota Hampir Habis

Terbaik bisa diartikan dari segi nominal yang diberikan. Selain itu terbaik juga bsia diartikan segi fisik, seperti uang baru untuk menyenangkan para penerimanya.

Namun perlu diperhatikan penukaran uang baru yang diperbolehkan dalam Islam yakni yang tidak mengalami pengurangan. Jika berbeda jumlahnya dianggap praktik riba dalam keadaan tunai, termasuk jika sistem penukaran ditetapkan biaya tertentu.

Penukaran uang baru melalui Bank Indonesia (BI) tidak dipotong biaya, atau tidak ada tarif jasanya. Sehingga tidak ada riba jika menukar uang melalui BI.

Daftar penukaran uang baru BI

  1. Pemesanan melalui website PINTAR
  2. Mendaftar melalui website PINTAR
  3. Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang
  4. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik ‘Lanjutkan’
  5. Input data pemesanan di website PINTAR, dan klik ‘Lanjutkan’
  6. Pilih pecahan yang tersedia di SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4 juta, dan juga tersedia penukaran uang pecahan Rp75.000
  7. Setelah selesai melakukan pemesanan, akan muncul kode pemesanan (QR Code) di website PINTAR
  8. Kode pemesanan ditunjukkan kepada petugas kas keliling beserta KTP asli, untuk melakukan verifikasi penukaran uang rupiah di BI

Link daftar penukaran uang baru di BI – KLIK DI SINI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat