kievskiy.org

Fadli Zon Soal G30S PKI: Bawa Bukti Kuat, Penumpasan yang Tak Tuntas, hingga Bahas Soeharto

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon Instagram/@fadlizon

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memaparkan sejarah terkait Gerakan 30 September sebagai salah satu peristiwa besar bagi bangsa Indonesia.

Paparannya tersebut disampaikan dalam akun Youtube Indonesia Lawyers Club pada Selasa 29 September 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Ia menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kontroversi terkait Gerakan 30 September (G30S) tersebut.

Baca Juga: Joan Mir Buka Rahasia Mampu Tampil Gemilang di MotoGP Catalunya, 'Saya Memiliki Sedikit Kelebihan'

Sebab Menurut Fadli Zon, Partai Komunis Indonesia (PKI) jelas ingin melakukan kudeta selama dua kali yakni di tahun 1958 dan 1965.

"Apalagi sudah ada TAP MPRS No 25 Tahun 66 dan ada juga Undang-Undang nomor 27 Tahun 1999 yang jelas-jelas di situ mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan karena ingin merobohkan negara Republik Indonesia jadi sebetulnya tidak ada kontroversi," ujarnya.

Fadli Zon menyatakan, mengetahui sejarah secara benar merupakan hal yang termasuk penting agar tak diarahkan pada pernyataan salah.

Baca Juga: Terbit Aturan Baru, Mobil dan Motor di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Jika Sudah Berusia 3 Tahun

"Inilah pentingnya kita mengerti sejarah supaya tidak terbalik-balik. Undang-Undang PMA itu produk dari pemerintahan Soeharto, itu salah besar yang menandatangani Undang-Undang nomor 1 Penanaman Modal Asing itu adalah Presiden Soekarno tanggal 10 Januari tahun 1967," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat