kievskiy.org

Bos Lion Air Beri Penjelasan Soal KPPU Minta Jaga Harga Tiket Pesawat Lebaran 2024

Bos Lion Air Rusdi Kirana saat memberikan keterangan kepada awak media di Lion City Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Bos Lion Air Rusdi Kirana saat memberikan keterangan kepada awak media di Lion City Balaraja, Kabupaten Tangerang. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Lion Air Group menuturkan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang berlaku yang ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk pesawat. Hal itu disampaikan Bos Lion Air Rusdi Kirana menjawab soal harga tiket pesawat jelang Lebaran 2024.

"Kalo dari Menhub ada batas bawah dan batas atas, selama kita tidak melewati batas atas itu kita tidak melanggar," kata Rusdi di Lion City Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu, 20 Maret 2024.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta maskapai penerbangan Lion Air Group termasuk Garuda Indonesia untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional. KPPU sendiri telah meminta maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket selama periode lebaran 2024.

Maskapai penerbangan yang disorot KPPU antara lain Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Rusdi mengatakan bahwa pihaknya siap dipanggil KPPU terkait harga tiket tersebut bila ditemukan adanya kenaikan harga tidak wajar. "Siap, kita perbaiki kalau emang betul kita harus cek," ucapnya.

"Kenaikan harga itu enggak bisa satu hari langsung dinaikkan karena itu masuk dalam sistem, mau low mau high masuk dalam sistem, enggak bisa main sendiri karena 1.300 penerbangan nanti kita cek," ucapnya.

Sebelumnya KPPU menjadwalkan pemanggilan terhadap Lion Air, Garuda Indonesia terkait penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas seiring kenaikan harga tiket pesawat setiap tahun jelang lebaran.

Ketujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat