kievskiy.org

Menaker: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Ilustrasi uang Rupiah. Menaker atur perihal pemberian THR bagi buruh di perusahaan melalui Surat Edaran nomor  M/2/HK.04/III/2024.
Ilustrasi uang Rupiah. Menaker atur perihal pemberian THR bagi buruh di perusahaan melalui Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau agar para Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun besaran THR bagi buruh yang dimaksud tergantung pada masa kerja para pegawai di perusahaan.

Jika pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang akan didapat sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberi THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Jatuh Tempo Pembayaran THR

Dalam SE disebut perusahaan wajib membayarkan THR lebih awal pada karyawannya sebelum jatuh tempo atau paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat