kievskiy.org

Berapa Nominal THR yang Bakal Diterima Karyawan Swasta? Begini Aturan Kemnaker

Ilustrasi THR Lebaran 2024.
Ilustrasi THR Lebaran 2024. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan harus memberi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh kepada karyawannya. Perusahaan juga harus memberikan THR paling lambat pada H-7 Lebaran 2024. 

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” katanya, dikutip dari Setkab pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Ida Fauziyah menyebut ada sejumlah kelompok pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan hubungan kerja, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Berapa Nominal THR yang Bakal Diterima?

Berdasarkan keterangan Ida Fauziyah, berikut rincian nominal THR Lebaran 2024 yang bakal diterima oleh para pekerja dan buruh; 

  • Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih: 1 kali upah
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan: Proporsional, dengan hitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2024.
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Proporsional, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
  • Pekerja/buruh dengan sistem satuan hasil: Proporsional, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2024. 

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan untuk memberikan nominal THR yang lebih baik dari peraturan pemerintah. 

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ucapnya. 

Posko THR

Untuk memperlancar jalannya pemberian THR Lebaran 2024, Ida Fauziyah berpesan kepada gubernur di seluruh wilayah Indonesia agar melakukan tiga hal berikut ini;

  • Mengupayakan perusahaan di wilayah kepemimpinan mereka agar bisa membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  • Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah.

Saat ini, Kemnaker juga telah mendirikan Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR dan pengaduan, baik secara langsung maupun online melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat