kievskiy.org

Arus Kas Industri Manufaktur Belum Normal, THR Kemungkinan Tidak Bisa Dibayar Penuh

ilustrasi - Kadin menyebutkan bahwa arus kas di industri manufaktur belum nurmal sehingga kemungkinan THR tahun  ini tidak bisa dibayar secara penuh.
ilustrasi - Kadin menyebutkan bahwa arus kas di industri manufaktur belum nurmal sehingga kemungkinan THR tahun ini tidak bisa dibayar secara penuh. /Pixabay/Ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan di bidang industri manufaktur kini tengah menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait dengan ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2024.

Hal ini menyusul dari imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkannya.

Namun dalam hal ini, justru pihak Kadin meminta Kemnaker untuk mengawasi pembayaran THR untuk industri manufaktur yang ternyata uang kasnya masih belum normal.

Atas hal ini, kemungkinan THR pelerja di industri manufaktur tidak bisa dibayar penuh karena kondisi tersebut. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Menaker Rilis Surat Edaran Soal THR Lebaran 2024: Saya Imbau Perusahaan Bayar Lebih Awal

Arus kas belum stabil/normal

Sarman menyebutkan bahwa arus kas yang tidak normal yang dialami industri manufaktur disebabkan karena  penurunan order 'buyer' (pembeli) mereka dari luar negeri akibat dari perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik.

Sehingga kondisi tidak stabilnya arus kas di bidang industri manufaktur berpotensi pada pihaknya yang tidak akan bisa membayar THR secara penuh sesuai surat edaran Kemnaker. 

"Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menafikan kewajiban pengusaha dan hak pekerja," kata Sarman merujuk kepada surat edaran Kemnaker. 

Baca Juga: Kemnaker: Telat Bayar THR Lebaran 2024, Pengusaha Kena Denda 5 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat