kievskiy.org

Menaker Rilis Surat Edaran Soal THR Lebaran 2024: Saya Imbau Perusahaan Bayar Lebih Awal

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melalui surat tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan lebih lanjut sejumlah ketentuan pemberian THR yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Salah satu hal yang dibahas adalah soal kapan THR harus diberikan. Ida Fauziyah meminta perusahaan bisa memberikan THR paling lambat pada H-tujuh Lebaran 2024.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 19 Maret 2024.

THR tersebut pun wajib diberikan kepada pekerja yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, dan pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih.

Apa yang tercantum dalam surat edaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nominal THR

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan bisa menerima THR secara proporsional.

Hitungannya, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Namun, perusahaan diperbolehkan memberi THR dengan nominal yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan tersebut.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujarnya.

THR Tak Boleh Dicicil

Dalam surat edaran itu juga dicantumkan bahwa perusahaan harus memberikan THR secara penuh dan tak boleh dicicil.

Untuk memperlancar pembayaran THR tersebut, Ida Fauziyah pun berpesan kepada gubernur dan jajarannya di daerah untuk ikut berupaya agar perusahaan di wilayahnya bisa membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga diminta untuk mengimbau perusahaan agar bisa memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Selain itu, ia juga meminta gubernur untuk mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat