kievskiy.org

Kemnaker: Telat Bayar THR Lebaran 2024, Pengusaha Kena Denda 5 Persen

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Apabila telat membayar THR, maka pengusaha terancam dikenakan denda sebesar 5 persen. Aturan itu tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu (THR) terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: THR Keagamaan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Pekerja dan Keluarganya Menyambut Hari Raya

Meski denda dijatuhkan, kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja tidak dihilangkan.

THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Salah satu poin dalam SE itu yakni pembayaran THR dilakukan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," katanya kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil. Kewajiban membayar THR pun, kata Ida, adalah hal yang lazim untuk diketahui oleh para pengusaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat