kievskiy.org

Alasan Pemerintah Naikkan Nominal THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun Ini

Ilustrasi THR dan Gaji ke 13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke 13. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur negara pada 2024. Tahun ini, nominal THR dan gaji ke 13 itu diketahui meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkapkan alasannya.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 17 Maret 2024.

Peningkatan yang dimaksudkan itu terjadi pada komponen tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat sebesar 100 persen. Selain itu juga pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Jakarta Bakal Lumpuh Akibat Gempa Megathrust, Benarkah? 

Anas pun menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 itu merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi ASN dalam melayani masyarakat. Pemberian tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Jumlah Uang yang Disiapkan untuk THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan jumlah uang yang disiapkan untuk memberikan THR dan gaji ke 13 pada tahun ini, yaitu sebesar Rp99,5 triliun, dengan rinican; Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke 13.

Jika melihat kebijakan 2023, jumlah uang yang disiapkan pada 2024 tersebut meningkat sebesar Rp 21,9 triliun. Tahun lalu, pemerintah hanya mengucurkan dana sebesar
Rp77,6 triliun, dengan rincian THR dan gaji ke 13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke 13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut merupakan penerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat