kievskiy.org

THR Keagamaan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Pekerja dan Keluarganya Menyambut Hari Raya

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, per 15 Maret lalu, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan, maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR Keagamaan harus dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan besarannya diatur. Untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Menggali Manfaat Jejaring untuk Tingkatkan Daya Saing

Bilamana THR dimaksud dibayar terlambat, maka pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar (Pasal 62 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021).

Pengenaan penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja. Denda yang diperoleh dari hal ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada umumnya, pemerintah sendiri telah mengantisipasi potensi timbulnya masalah dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap provinsi.

Baca Juga: Membangun SDM Unggul, Emang Makan Siang Gratis Solusinya?

Untuk besaran THR ditentukan dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebesar 1 (satu) bulan upah bagi mereka yang memiliki masa kerja setahun atau lebih dan yang baru bekerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan dihitung secara proporsional dengan rumus : masa kerja x 1 bulan :12.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat