kievskiy.org

Surat Edaran THR untuk Buruh Segera Dirilis, Menaker: untuk Meringankan

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki pekan kedua Ramadhan 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bicara soal surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR.

Rencananya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran THR guna memberi acuan atau landasan hukum bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Dalam surat tersebut nantinya akan diatur ketentuan-ketentuan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Ida, Senin, Senin, 18 Maret 2024.

Tujuan Pemberian THR

Ida menuturkan pemberian THR dimaksud untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pemenuhan hak tersebut juga diupayakan mengingat dewasa ini harga barang dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberi protokol yang jelas dalam pembayaran THR agar pemenuhan hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan terpenuhi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat