kievskiy.org

Ojol dan Kurir Dapat THR, Kata Kemnaker

Kemnaker RI menyebut Ojek Online (Ojol) dan Kurir Logistik bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024. Simak selengkapnya.
Kemnaker RI menyebut Ojek Online (Ojol) dan Kurir Logistik bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024. Simak selengkapnya. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada para pekerja mereka.

Imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik adalah hak mereka. Meskipun hubungan kerja mereka berupa kemitraan, namun mereka tetap dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan dalam SE THR Keagamaan ini," kata Putri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Kemnaker akan menyebarkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui berbagai media, termasuk media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Kami sudah memberikan informasi untuk melakukan pembinaan, dorongan, dan penjelasan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 agar tepat waktu," tambahnya.

Putri juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah melapor ke Kemnaker untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, dan Kemnaker akan terus mendampingi mereka agar pembayaran THR tersebut sesuai dengan SE Menaker.

Namun demikian, Putri menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika THR Keagamaan harus dibayarkan setelah hari raya.

"Dalam hal ini, kami tetap optimistis bahwa THR akan dibayarkan tepat waktu," harap Putri.

Kadin Keberatan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), sebagaimana disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat karena hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat