kievskiy.org

Apakah Karyawan Baru Bakal Dapat THR Lebaran 2024? 

Ilustrasi THR Lebaran 2024.
Ilustrasi THR Lebaran 2024. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Lebaran 2024, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawannya. Ketentuan pemberiannya pun telah diatur dalam  Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Dalam keterangan persnya, Ida Fauziah pun menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat pada tujuh hari sebelum Lebaran 2024. 

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” katanya, dikutip dari Setkab pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR tersebut? Apakah karyawan baru juga berhak mendapatkanya?

Menurut keterangan Ida Fauziah, ada sejumlah kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2024, yakni pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan berikut ini;

  • Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan itu, karyawan baru bisa mendapatkan THR Lebaran 2024, asalkan ia sudah bekerja selama minimal satu bulan. Jika masa kerjanya kurang dari satu bulan, maka ia tidak berhak mendapatkan THR Lebaran 2024. 

Berapa Nominal THR yang Bakal Diterima?

Nominal THR Lebaran 2024 akan disesuaikan dengan masa kerja, dan status pekerja. Berdasarkan keterangan Ida Fauziyah, berikut rincian nominal THR Lebaran 2024 yang bakal diterima oleh para pekerja;

  • Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih: 1 kali upah
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan: Proporsional, dengan hitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2024.
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Proporsional, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
  • Pekerja/buruh dengan sistem satuan hasil: Proporsional, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2024. 

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan untuk memberikan nominal THR yang lebih baik dari peraturan pemerintah. 

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat