kievskiy.org

Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan Hasil Pemilu 2024

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, baik pemilihan legistalif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres) pada RAbu, 20 Maret 2024.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat melenggang ke Senayan.

Adapun jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara.

Berikut daftar 8 partai politik yang lolos ke DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu, 20 Maret 2024 malam:

  1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)
  2. Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)
  3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)
  4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)
  5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)
  6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)
  7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)
  8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen)

Adapun 10 partai politik yang gagal lolos ke DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu, 20 Maret 2024:

  1. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
  2. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
  3. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
  4. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
  5. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
  6. Buruh: 972.910 (0,64 persen)
  7. Ummat: 642.545 (0,42 persen)
  8. PBB: 484.486 (0,32 persen)
  9. Garuda: 406.883 (0,27 persen)
  10. PKN: 326.800 (0,215 persen)

Prabowo-Gibran Menang pada Pilpres 2024

KPU RI pada Rabu, 20 Maret 2024, telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakli Presiden periode 2024-2029 terpilih.

Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara. Pasangan Anirs-Muhaimin memperoleh 40.971.906, sedangkan Ganjar-Mahfud dapat 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasiil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI yang terpilih diagendakan pada tanggal 1 Oktober 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat