kievskiy.org

Aturan Bea Cukai Dinilai Makin Ribet, WNI Makin Niat Pindah Kewarganegaraan

Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Dok. Angkasa Pura II

PIKIRAN RAKYAT – Bea Cukai menerapkan aturan yang cukup rumit bagi warga negara Indonesia (WNI) soal pembatasan muatan maksimal yang tiba dari luar negeri. Pembatasan barang impor dan oleh-oleh dari luar negeri itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Hal ini makin membuat masyarakat kesal karena barang bawaan dari Indonesia juga harus dilaporkan kepada pihak Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Aturan bea cukai ini dimanfaatkan untuk menghindari pemungutan pajak.

Akun Instagram Bea Cukai Kualanamu sempat membuat video soal tata cara pelaporan barang pribadi yang dibawa dari Indonesia untuk ke luar negeri. Tak pelak unggahan tersebut langsung banjir komentar dari warganet.

Sejumlah artis seperti Maia Estianty sempat berkomentar bahwa aturan tersebut terlalu ribet untuk dilakukan. Saat ini akun Instagram Bea Cukai Kualanamu menutup kolom komentar dan membuat publik makin marah karena pihak Bea Cukai dinilai tak mau mendengarkan kritik.

Baca Juga: Bea Cukai Diamuk Massa, Aturan Baru Malah Menyiksa Warga Indonesia di Negaranya

Di Twitter, kemarahan publik makin memuncak. Bahkan sejumlah orang memiliki niatan untuk pindah kewarganegaraan akibat makin ribetnya aturan untuk masyarakat kecil.

Akun Twitter @muhraufan bahkan sudah mengisi formulir untuk pindah kewarganegaran ke Jepang. Niatan ini didukung publik, dan sejumlah publik memiliki niatan yang sama.

"Hari demi hari, waktu demi waktu, tahun pun berganti namun byk hal makin kesana makin kesini. Refleksi demi refleksi, makin yakin kalau ini adalah keputusan terbaik tahun lalu," ujar @muhraufan.

"Gw juga planning ini Fan. Terutama setelah lihat hasil pemilu kmrn," kata @sum***.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat