kievskiy.org

Barang Impor Bawaan Penumpang Bisa Dimusnahkan atau Dilelang jika Melebihi Aturan, Dibatasi Bea Cukai

Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri. Hal tersebut diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” kata keterangan dalam akun X @beacukaiRI, dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dengan aturan tersebut, masyarakat harus leih berhati-hati. Hal ini pun membuat mereka lebih repot saat melakukan perjalanan pulang dari luar negeri.

Lantas, bagaimana nasib barang bawaan yang telah dibawa dari Indonesia? Bea Cukai menjelaskan bahwa status barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dan dibawa kembali ke Indonesia bukan merupakan barang impor.

Oleh karena itu, barang-barang tersebut tak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, penumpang bisa mengisi formulir BC 3.4 terlebih dahulu sebelum keberangkatan melalui #.

Barang Bawaan Impor yang Dibatasi Menurut Aturan Menteri Perdagangan

  • Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: Tidak ada batasan nilai/jumlah.
  • Barang tekstil sudah jadi lainnya (selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, kantong, karung, totebag, terpal, tenda, pampers, pembalut, dan sanitary towel: Paling banyak 5 potong per orang.
  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: Paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Tas: Paling banyak 2 buah per orang.
  • Mainan: Bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang.
  • Elektronik: Paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal FOB USD1.500 per orang.
  • Alas kaki: Maksimal 2 pasang per orang.
  • Mutiara: Bernilai maksimal FOB USD1.500.
  • Hewan dan produk hewan: Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang.
  • Sepeda roda dua dan roda tiga: Maksimal 2 unit per orang.
  • Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: Maksimal 5 kg per penumpang.

Batasan Obat-obatan Sesuai Aturan BPOM

  • Obat tablet/kaplet/kapsul/pil dan lainnya: 30 buah per orang, per jenis produk.
  • Krim/salep/gel/suppositoria dan lainnya: 3 buah per orang per jenis produk
  • Sirup/emulsi/suspense dan lainnya: 3 buah per orang per jenis produk.
  • Aerosol: 3 buah per orang per jenis produk.
  • Obat bahan alami/kuasi/suplemen kesehatan: Maksimal 5 buah per penumpang untuk setiap jenis produk.
  • Kosmetik: Maksimal 20 buah per penumpang.
  • Pangan: 5 kg per penumpang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Sampai Indonesia?

Bea Cukai mengingatkan masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia agar mengisi Customs Declaration, yakni formulir yang akan menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui #, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” ujarnya.

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023,” ucapnya.

Perhitungan Pajak

Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan  fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017, dengan rincian sebagai berikut ini;

  • Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500.
  • Pembebasan cukai 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol. Atas kelebihan barang kena cukai akan dilakukan pemusnahan.
  • Barang dengan kategori personal use: Nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500. Atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10 persen PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen jika melampirkan NPWP dan 20 persen jika tidak melampirkan NPWP.
  • Barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali: Masuk kategori non-personal use. Sehingga, tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada #. 

Lebih lanjut, Bea Cukai menjelaskan apabila barang yang dibawa merupakan barang yang dibatasi importasinya dalam Permendag 36 Tahun 2023, PerBPOM 28 Tahun 2023, dan melebihi batas yang sudah ditentukan, maka kelebihannya akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, dihibahkan, sesuai ketentuan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat