kievskiy.org

5 Jenis Barang Penumpang Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Waspada Tukang Jastip!

Layanan Jastip Sedang ‘Dipelototi’ Pemerintah, Regulasi Bakal Lebih Diperketat.*
Layanan Jastip Sedang ‘Dipelototi’ Pemerintah, Regulasi Bakal Lebih Diperketat.* /Pixabay/kaboompics Pixabay/kaboompics

PIKIRAN RAKYAT - Bea cukai mengeluarkan aturan baru mengenai barang bawaan penumpang luar negeri. Aturan terbaru ini mengatur pembatasan barang-barang yang boleh dibawa pulang ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan tak semua barang akan dibatasi oleh bea cukai. Akan ada 5 jenis barang penumpang yang jumlahnya tak boleh terlalu banyak.

Ini tentu akan menjadi peringatan bagi para tukang jasa titip (jastip). Kini mereka tak bisa sembarangan lagi membawa barang banyak-banyak masuk ke Indonesia.

Terkait hal tersebut, Pikiran-Rakyat.com akan menjelaskan 5 barang penumpang luar negeri yang dibatasi ketika masuk Indonesia. Apa saja itu? Simak rangkumannya khusus untuk Anda:

5 Barang yang Dibatasi

Gatot menjelaskan lima jenis barang bawaan yang dibatasi jumlahnya ketika masuk Indonesia yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," ucap Gatot.

Ketentuan lengkapnya berikut ini:

Tas : 2 buah
Barang tekstil jadi (termasuk baju dan celana) : 5 buah
Alat elektronik : 5 unit dengan nilai total 1.500 USD (setara dengan sekitar Rp23.000.000)
Alas kaki (sepatu dan sendal) : 2 buah
Telepon seluler, komputer tablet, headset: 2 buah

Aturan di atas untuk per satu penumpang.

Gatot menjelaskan aturan baru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat