kievskiy.org

Gugatan Anies Baswedan ke MK Disebut Cengeng, Jubir AMIN Berkomentar Keras

Anies Baswedan di JIExpo Kemayoran Jakarta.
Anies Baswedan di JIExpo Kemayoran Jakarta. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan mengomentari pernyataan yang disampaikan anggota tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan sebelumnya meyakini bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres dua kubu berpotensi tak akan diterima MK. Ia menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. "Salah kamar itu (permohonan pemohon), itu tidak sah," kata Otto di Gedung MK, Senin, 25 Maret dikutip dari Antara.

Respons Hotman Paris

Hotman Paris yang juga anggota tim pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 ke MK sebagai permohonan yang cengeng. Menurut Hotman permohonan tersebut cengeng meminta MK untuk diskualifikasi paslon 02.

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan tak terima kubu sebelah menganggap remeh gugatan tim hukum Anies-Muhaimin.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangannya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Iwan menyebut perselisihan tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili karena mempunyai dasar hukum sebagaimana diatur dalam UUD. Iwan lalu menjelaskan petitum gugatan tim hukum AMIN.

"Petitum dari kubu 01 AMIN ke MK mengenai Proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj. kepala daerah, aparat hukum dan Penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu," kata dia.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU."

Laporan Timnas AMIN

Tim Hukum Nasional AMIN telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, pada Kamis, 21 Maret 2024. Tim hukum meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang mendaftarkan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024 meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dan meminta agar pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat