kievskiy.org

2 Hakim Agung Diperiksa KPK, Dicecar Soal Putusan MA Terkait Kasus KM 50

Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI.
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh. Dua Hakim Agung itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.

“Senin (25 Maret 2024) bertempat di gedung arsip MA RI, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Ali menyampaikan, penyidik KPK mencecar Desnayeti dan Yohanes Priyana soal adanya musyawarah dalam pengambilan putusan dalam perkara KM 50. Diketahui, Desnayeti, Yohanes, dan Gazalba adalah hakim agung MA yang menyidangkan kasus KM 50 di tingkat kasasi yang putusannya diucapkan pada akhir 2022 lalu.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)” ucap Ali.

Akan tetapi, Ali belum membeberkan secara lebih terperinci soal kaitan kasus KM 50 dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazalba Saleh.

KPK Ajukan Kasasi

KPK menyerahkan memori banding untuk melawan putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali mengatakan, memori banding diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21 Agustus 2023) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” kata Ali Fikri dalam keterangan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat