kievskiy.org

Windy Idol Akui Jadi Tersangka di KPK, Terjerat Kasus Dugaan Pencucian Uang

Windy Idol mengakui sudah menyandang status tersangka di KPK terkait kasus dugaan pencucian uang.
Windy Idol mengakui sudah menyandang status tersangka di KPK terkait kasus dugaan pencucian uang. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa, 26 Maret 2024. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Windy mengakui dirinya juga terjerat kasus dugaan pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan.

"Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol.

Windy juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

“Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.

"Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," ucap Windy.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat