kievskiy.org

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT - Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terancam menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Harvey Moeis juga terancam harus membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) itu.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Berapa Biaya Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland? Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

Harvey menjadi tersangka dalam perannya selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah TBK 2016-2021, MPRT alias RZ.

"Adapun perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, ancaman hukuman akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan atau denda sebesar Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor menetapkan kewajiban untuk membayar uang pengganti setinggi-tingginya jumlah harta yang diperoleh dari tindak korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat