kievskiy.org

Tolak Inkonsisten Soal Mahkamah Kalkulator, Begini Tanggapan Yusril Saat Disebut Maha Guru oleh Mahfud MD

Yusril menolak disebut Inkonsisten ketika disebut Maha Guru oleh Mahfud MD di Sidang MK soal polemik Mahkamah Kalkulator.
Yusril menolak disebut Inkonsisten ketika disebut Maha Guru oleh Mahfud MD di Sidang MK soal polemik Mahkamah Kalkulator. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden Mahfud MD memicu perdebatan dengan menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai "mahaguru hukum tata negara" di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi yang digelar Rabu, 27 Maret 2024.

Momen tersebut terjadi ketika Mahfud membacakan pernyataan prinsipal dalam sidang. Ia merujuk kepada pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu. Menurut Mahfud, Yusril pernah mengatakan bahwa MK tidak hanya seharusnya menyidangkan selisih hasil suara pemilu, tetapi juga melakukan penilaian terhadap proses pemilu secara keseluruhan.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," ungkap Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, Yusril membantah jika dirinya disebut inkonsisten dengan pernyataan sebelumnya pada sengketa Pilpres 2014 yang lalu. Dia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dia lontarkan ketika penyelenggaraan Pemilu belum mengenal pembagian kewenangan.

“Ada penadat lama, ada pendapat baru, bukan berarti saya inkonsisten. Tahun 2014 saya menjadi ahli dalam sidang MK dalam sidang sengketa Pilpres, saya katakan MK semestinya tidak hanya jadi Mahkamah Kalkulator, tapi semestinya memeriksa substansi penyelenggaraan pemilihan umu, itu betul, ketika itu tidak ada aturan-aturan tentang pembagian kewenangan,” kata Yusril menjelaskan.

Sambil tersenyum, Yusril kemudian memberikan tanggapannya dalam konferensi pers pasca-sidang.

"Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini," ujarnya.

Menurutnya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ranah hukum kepemiluan telah diatur dengan jelas sehingga terdapat pembagian kewenangan soal pelanggaran Pemilu.

“Di mana kewenangan itu? kalau terjadi pidana itu kewenangan Gakkumdu, kalau terjadi pelanggaran administrasi pemilu, itu kewenangan Bawaslu bahkan bisa maju ke Mahkamah Agung,” jelas Yusril.

"Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelas Yusril.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat