kievskiy.org

Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Seharusnya Berhak Jadi Ketua DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait usulan agar Jakarta secara khusus jadi ibu kota legislatif setelah tak lagi jadi ibu kota negara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait usulan agar Jakarta secara khusus jadi ibu kota legislatif setelah tak lagi jadi ibu kota negara. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani buka suara soal kemungkinan dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR pada masa periode 2024-2029.

PDIP diproyeksikan kembali menjadi partai pemilik kursi terbanyak di DPR berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puan pun tak menyuarakan bahwa dirinya bakal kembali menjadi Ketua DPR. Ia hanya menegaskan, pemenang Pemilu legislatif lah yang tentu berhak menjadi Ketua DPR.

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ucap Puan dalam konferensi pers, di depan gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2023.

Merujuk data resmi KPU, PDIP hanya unggul lebih dua persen di peringkat pertama dari Golkar. Per pukul 13.00 WIB, PDIP total meraih suara 12.619.540 juta suara atau 16,39 persen.

Sementara, di peringkat kedua, Golkar menempel ketat dengan 11.591.843 juta suara atau 15,03 persen. Jumlah itu terakumulasi dari total data masuk 65,93 persen.

Aturan pemilihan ketua DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Secara spesifik aturan soal itu tertuang dalam Pasal 427D.

Akan tetapi, aturan tersebut berpotensi mengalami revisi. Sebab, UU yang berlaku saat ini hanya menyebutkan bahwa pemilihan ketua DPR hanya didasarkan pada perolehan suara hasil Pileg 2019.

Pada ayat 1 poin a menyebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR. Partai yang memiliki kursi terbanyak pertama, berhak mendapatkan posisi ketua DPR.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat