kievskiy.org

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Ini Poin Penting yang Disepakati

Suasana Rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di DPR, Kamis, 14 Maret 2024.
Suasana Rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di DPR, Kamis, 14 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Pada masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 rapat paripurna, DPR RI juga mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju," ujar Puan di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Puan menyampaikan, pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 27 Maret 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan RUU DKJ akan diputuskan dalam rapat paripurna tanggal 28 Maret.

Oleh karena itu, lanjut Puan, rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf D yang menyatakan akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 24 ayat 2 huruf D akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dan Pasal 24 ayat 2 huruf g yang menyatakan bahwa melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah provinsi DKJ terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang barang yang melakukan pelang lalu lintas diusulkan untuk dihapus," ucapnya.

Di samping itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-Undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Ada sejumlah poin penting dalam ketentuan RUU DKJ yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang ini, yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. Sebelumnya, sempat diusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat