kievskiy.org

Heru Budi Ungkap Syarat Terakhir Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke IKN, Bukan Sahnya UU DKJ

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) bukan syarat pamungkas pemindahan ibu kota. Dia menyebut masih ada satu tahapan lagi yang mesti dilalui.

Dalam pernyataan terbarunya, Heru Budi mengatakan bahwa saat ini RUU DKJ masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Apabila sudah disahkan, imbuhnya, terdapat satu langkah lagi untuk meresmikan Ibu Kota Negara yang baru.

"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau (legislatif) membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru, setelah meninjau pipanisasi PAM Jaya di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 18 Maret 2024.

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses cukup panjang. Di ujungnya nanti, Heru menyebutkan keputusan terakhir ada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu Kota resmi pindah. Setelahnya, barulah pemindahan legal dan sudah dapat dilaksanakan.

"Pindah Ibu Kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres. Barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," tutur Heru Budi.

Baca Juga: Prabowo Subianto ke IKN Lihat Pembangunan Istana Negara: Diairin Sebelum Mataharinya Naik

Kisruh Panjang RUU DKJ

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sempat memicu polemik di kalangan rakyat dan elite politik. Pasalnya, RUU tersebut dituding diciptakan untuk menguntungkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming setelah sah jadi wakil presiden nanti.

Disebutkan dalam dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tak lagi dipilih oleh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Nantinya, kedua pemimpin tersebut akan langsung ditunjuk oleh Presiden.

Kemudian, daerah aglomerasi DKJ akan berada di bawah kepemimpinan langsung wakil presiden terpilih. Aturan tersebut dikeluarkan imbas dicoretnya status ibu kota dari Jakarta karena dipindahkan ke IKN.

Menanggapi dugaan-dugaan liar tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan konsep Dewan Aglomerasi yang masuk dalam RUU DKJ bukan ujug-ujug, tetapi sudah dibahas sejak lama.

Untuk itu, tak ada kaitannya konsep hierarki di DKJ dengan siapa presiden atau wakil presiden yang akan memimpin setelah Jokowi lengser.

"Jadi tidak ada hubungannya siapa presiden dan wakil presiden terpilih yang akan memimpin. Dewan Aglomerasi itu sudah lama dibahas, jauh-jauh hari sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024 atau lebih dari setahun lalu," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat