kievskiy.org

Baleg DPR Targetkan 10 Hari Kerja Pembahasan RUU DKJ

Suasana rapat di Gedung DPR.
Suasana rapat di Gedung DPR. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menargetkan 10 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai," kata Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Supratman mengatakan alasan Baleg segera membahas RUU DKJ itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.

“Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya," ucapnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka Penjual Ribuan Sepatu Merek Palsu

Untuk itu lanjut Supratman, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ucapnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku lebih setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi wacana penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden yang diatur dalam RUU DKJ.

Baca Juga: Banjir Cirebon, Satu Orang Tewas Terpeleset Saat Evakuasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat