kievskiy.org

Kenapa Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ Dipimpin Wapres? Mendagri Beberkan Alasannya

Kota Jakarta.
Kota Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan kenapa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres). Mengingat, tugas yang diembannya dalam mengurus kawasan tersebut begitu kompleks dan melibatkan empat menteri koordinator.

"Badan ini dipimpin oleh Pak Wapres, kenapa dipimpin Wapres? Karena ini urusannya kompleks, tidak mungkin satu menteri," ucapnya dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2023.

"Ini melibatkan empat menko, ada masalah keamanan, masalah kemaritiman dan investasi, masalah pembangunan SDM, dan kemudian ada masalah ekonomi. Dan ini harus dipikirkan," ujar Tito Karnavian menambahkan.

Aturan di RUU DKJ

Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Nantinya, Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Kemudian, Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mempercepat harmonisasi pembangunan, bukan sebagai eksekutor.

"Aglomerasi perlu dilakukan sinkronisasi harmonisasi. Dia tidak eksekusi, hanya sinkronisasi program dalam masalah ekonomi, Kesehatan, banjir, dan lainnya, eksekusinya hanya oleh kepala daerahnya saja," kata Tito Karnavian.

"Apakah Wapres tugasnya tinggi mutlak? tidak, karena ujungnya tetap lapor kepada Presiden. Harus lapor, misalnya mengeluarkan peraturan," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, tugas lengkap dari Dewan Kawasan Aglomerasi antara lain mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat