kievskiy.org

Aglomerasi dalam RUU DKJ Dipimpin Wapres, Warganet: Skenario Ngacak-acak Konstitusi

Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /BPMI Setpres/Muchlis Jr

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menjadi sorotan. Bukan hanya soal pemilihan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI, melainkan juga tentang aglomerasi DKJ yang berada di bawah kekuasaan wakil presiden (wapres).

Dalam draft RUU serupa, salah satu pasal berbunyi aturan terkait aglomerasi atau penyatuan pengelolaan wilayah sekitar Jakarta, dengan wapres sebagai pemimpinnya.

Kawasan aglomerasi nantinya akan dipimpin Wakil Presiden RI terpilih 2024, melalui Dewan Kawasan Aglomerasi. RUU DKJ kini sudah disepakati menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Timbul spekulasi, aturan ini merupakan hak istimewa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menyambut putra sulungnya, Gibran Rakabuming di takhta wapres terpilih.

Di platform media sosial X (dulu Twitter), banyak sentimen negatif mengenai Dalam Pasal 51 RUU DKJ tentang kawasan Aglomerasi DKJ.

"Secara ga langsung kalo 02 menang, Gibran yang akan menjabat kawasan aglomerasi. Presiden ngantor di istana IKN, wakil presiden ngantor di istana merdeka. Ini mah emang udah jadi skenario mereka buat ngacak2 konstitusi," kata akun @cold****, dilihat Senin, 18 Desember 2023.

"Udah diatur sedemikian rupa jalannya. Serem amat," timpal yang lain, @anas****.

"Settingan nya sudah lama direncanakan,sebelum pilpres. Eksekutif menyiapkan proses kecurangan, legislatif menyiapkan payung hukum, dan yudikatif pengeksekusinya. Sangat jelas kecurangan nya. Hanya rakyat yang berusaha melawan kecurangannya dan semoga Allah membantu kita," ujar @Joko****.

Ada juga yang mewanti-wanti agar rakyat di kawasan aglomerasi DKJ cepat-cepat melawan rencana ini. "Wahai komuters jabodetabek bangkitlah, jangan biarkan tragedi ini terjadi," kata @indr****.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat