kievskiy.org

Roundup: Polemik RUU DKJ, Lain Dulu Lain Sekarang

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan penolakannya terhadap usulan yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wibi menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

"Dengan tegas, kami menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," ungkap Wibi.

Menurutnya, RUU DKJ mengancam hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), yang seharusnya menjadi sarana memastikan pelaksanaan hak-hak konstitusi masyarakat.

Wibi menambahkan bahwa setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang memiliki status khusus. Jakarta memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjalin jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota-kota lain di dunia.

"Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," tambahnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Ia mengkritik alasan biaya pilkada, mengingat daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta dengan populasi sekitar delapan juta orang, yang menurutnya, tidak bermakna dibandingkan dengan DPT provinsi lain yang lebih luas dan memiliki jumlah lebih banyak.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan optimisme bahwa draf RUU DKJ tidak akan mengubah hal-hal yang sudah berjalan baik, khususnya terkait status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Heru meyakinkan bahwa ke depannya, nasib Jakarta akan tetap baik karena tidak ada perubahan mendasar terkait kekhususan Jakarta dalam draf tersebut.

Baca Juga: PDIP Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Meski Partainya Setujui RUU DKJ di DPR

RUU DKJ Sempat Disetujui PDIP Tapi Kini Ditolak

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pandangan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya dipilih langsung oleh masyarakat. Meskipun fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Hasto menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dalam RUU tersebut, khususnya Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat