kievskiy.org

4 Juta Rokok Ilegal di Bekasi Dimusnahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp2.8 Miliar

Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Bekasi memusnahkan sedikitnya 4.163.812 batang rokok dan 466,2 liter minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bekasi pada Rabu 6 Desember 2023. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp5.3 miliar lebih. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp2.8 miliar lebih.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilakukan atas dasar Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama 2023, pihaknya telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).

Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) ilegal sejumlah 5.682.432 batang dan BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal sejumlah 1.244,75 liter. Beberapa di antaranya lantas dimusnahkan.

"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucap Yanti.

Penyelesaian perkara

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana. Penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

Terhadap delapan penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Enam perkaranya telah mendapatkan putusan inkrah dan dua perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang.

Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BKC legal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat