PIKIRAN RAKYAT - Ketegangan berlangsung antara pedagang dan petugas saat operasi gabungan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu, 11 Oktober 2023. Pedagang bersikukuh sudah tidak menjual rokok ilegal kepada warga, tetapi petugas menemukan barang bukti hasil penggeledahan di lokasi tersebut.
Razia digelar petugas Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Dalam operasi tersebut mereka menyasar sejumlah toko dan warung di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
Saat petugas menanyakan soal rokok ilegal, pedagang sempat melontarkan jawaban dengan nada tinggi. Dia pun mengelak masih berjualan karena rokok tersebut merupakan stok lama yang sudah tidak dijual lagi.
"Saya dikira menjual rokok ilegal, padahal sudah tidak jualan. Dulu juga enggak jual banyak-banyak hanya jual dua pak doang," ujar pemilik warung Fikri Luis (37).
Dia mengatakan, dirinya pernah menjual rokok ilegal, tetapi saat ini sudah tidak dilakukan. Pasalnya, lima bulan yang lalu dirinya sempat terkena razia petugas. Rokok ilegal yang ditemukan petugas masih ada di warungnya diklaim hanya sisa.
"Dari waktu kena razia itu saya sudah tidak jual, yang ditemukan hanya sisa jadi kondisinya juga sudah berdebu. Kalau sebelumnya waktu itu memang saya jual karena banyak permintaan pembeli, sekarang sudah enggak," katanya.
Saat masih menjual rokok ilegal tersebut, dia bisa menjual 5 bungkus perhari. Harga jual kisaran Rp10.000 per bungkus dengan pembeli mayoritas pekerja serabutan yang bekerja tak jauh dari warung miliknya.
"Yang beli paling kuli bangunan di proyek. Memang lumayan yang beli, harganya terutama murah," ucapnya.